Meski istilah Restrukturisasi KPR sudah ada sejak awal pandemi COVID-19, namun bila Anda masing bingung cari tahu dengan lengkap di bawah ini ya!
Istilah Restrukturisasi KPR bagi sebagian orang mungkin sudah tidak asing mendengarnya. Ya, bagaimana tidak istilah sudah terdengar sejak tahun 2020 atau lebih tepatnya saat pandemi virus Corona merebak di Indonesia. Namun, tidak sedikit masyarakat yang juga masih belum mengenal betul istilah dalam perbankan ini. Awalnya, restrukturisasi atau dikenal juga dengan relaksasi kredit merupakan salah satu tindakan cepat yang dilakukan Pemerintah Indonesia, dalam membantu perekonomian masyarakat yang terdampak COVID-19. Tahun lalu, istilah ini dikenalkan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 terbit mengenai Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Tentunya, peraturan ini juga mengatur mengenai restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dimana dapat dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah. Masa pemberian stimulus atau kebijakan ini diperpanjang hingga 31 Maret 2022, lho. Nah buat Anda yang masih bingung, tak perlu khawatir. Di artikel ini, akan kupas tuntas mengenai relaksasi atau Restrukturisasi KPR. Baca sampai habis ya!
Arti Restrukturisasi
Dilansir dari situs resmi OJK atau www.ojk.go.id, Restrukturisasi KPR merupakan keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank/leasing. Tentunya setiap bank/leasing memiliki kebijakan masing-masing yang telah disesuaikan dengan POJK. Banyak debitur dan nasabah yang menanyakan apakah hutang pinjaman bisa dihapuskan dengan restrukturisasi. Nah hal ini yang sering kali menimbulkan mitos di kalangan para pengaju. Namun jawabannya tentu tidak akan hilang. Restrukturisasi bukan penghapusan hutang, melainkan memberikan keringanan untuk membayar cicilan hutang. Jadi hutang kita masih ada. Kemudian, Anda juga tetap harus membayar cicilan walaupun diberikan keringanan yang dinilai berdasarkan kesepakatan bersama antara nasabah atau debitur dengan bank/leasing.
Bentuk Keringanan yang Diberikan Bank atau Leasing
Pertanyaan kedua ini sering kali ditanyakan, yaitu seperti apa bentuk keringanan yang diberikan bank/leasing. Bentuk-bentuk keringanan kredit atau pembiayaan yang diberikan berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit atau pembiayaan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, atau konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Tidak semua bank/leasing menerapkan seluruh keringanan. Hal ini berdasarkan kebijakan lembaga tersebut. Debitur dan nasabah pun tidak dapat memilih bentuk ini, namun disesuaikan berdasarkan data riwayat dan apakah kredit atau pembiayaan Anda lancar selama ini.
Contoh Konkrit Pemberian Keringanan
Seperti contoh kasus yang diberikan resmi melalui OJK, pastinya bisa membuat Anda lebih paham lagi lho mengenai Restrukturisasi KPR. Misalnya sebut saja Adi, seorang pengemudi Ojek Online yang sebelumnya ramai penumpang, kini sejak adanya virus corona sulit mendapatkan penumpang dan tidak sanggup membayar cicilan motor di leasing. Adi bisa mendapatkan keringanan untuk penundaan pembayaran pokok/bunga seperti 3, 6, 9, atau 12 bulan, sesuai kesepakatan bersama dengan leasing. Sama seperti halnya KPR, misalnya Aurel merupakan karyawan yang terkena PHK oleh perusahaan dan tidak bisa membayar cicilan penuh. Maka bank akan memberikan perpanjangan jangka waktu kredit dari awalnya 10 tahun hingga 15 tahun dengan suku bunga kompetitif.
Manfaat Pemberian Keringanan Restrukturisasi dan Alasan Mengapa Tidak Dihapuskan Saja
Banyak nasabah atau debitur yang menanyakan apa saja sih manfaat keringanan ini, dan mengapa tidak dihapuskan saja seluruh hutang masyarakat di bank/leasing. Tentunya, pemberian keringanan ini tak hanya membantu masyarakat Indonesia yang terdampak, namun juga menjaga stabilitas keuangan Indonesia. Tak semua bank/leasing dapat memberikan restrukturisasi karena ada beberapa lembaga yang juga mengalami kesulitan akibat COVID-19. Bank-bank tersebut tetap harus membayar bunga kepada investor dan juga biaya operasional perusahaannya, namun tidak ada pendapatan dari nasabah. Sehingga, apabila harus menghapus semua hutang, bank/leasing bisa terancam tutup, merumahkan karyawannya dan berujung pada perekonomian Indonesia. Wah, jangan sampai hal ini terjadi ya!
Pengajuan Kredit atau Pembiayaan Belum Pasti Akan Langsung Disetujui
“Nah, kenapa belum pasti? Kalau begitu, tidak semua masyarakat bisa dapat fasilitas ini ya?” Pemberian keringanan diutamakan untuk usaha kecil yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai pinjaman di bawah Rp 10 Milyar terutama UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online dan usaha kecil lainnya yang terdampak. Sehingga, kalau kita masih memiliki penghasilan tetap atau masih sanggup membayar, bank/leasing akan memfokuskan membantu orang lain yang lebih membutuhkan.
Cara Pengajuan Keringanan
Selama pandemi COVID-19, kita diharuskan untuk tetap berada di rumah saja. Untuk itu, pengajuan Restrukturisasi KPR juga tidaklah sulit, beberapa bank bahkan menyediakan pengajuan melalui online lho! Anda bisa menghubungi bank/leasing tanpa perlu datang ke kantor cabang, yakni melalui telepon, email, whatsapp, atau sarana komunikasi digital lain. Pastinya, hal ini mengurangi penularan paparan virus Corona. Beberapa pengumuman bank/leasing yang memberikan keringanan dapat juga dicek melalui website dan sosial media resmi OJK atau bank/leasing resmi.
Salah satunya Bank BTN yang menyediakan restrukturisasi online melalui www.rumahmurahbtn.co.id, baik untuk KPR Konvensional dan KPR Syariah. Persyaratan mudah, lho! Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, hubungi agen BTN Rara melalui live chat yang bisa ditemui pada kanan bawah website dan berbentuk logo Rumah Murah BTN. Informasi lebih lanjut mengenai restrukturisasi kredit, hubungi Kantor Cabang Bank BTN atau Bank BTN Syariah terdekat, atau contact center resmi BTN di 1500-286.