Syarat KPR Rumah Yang Umum Ada di Indonesia

Saat akan mengajukan KPR, hal penting yang perlu dipersiapkan adalah dari syaratnya yang lengkap. Syarat KPR tersebut mempunyai banyak sekali jenis sehingga bisa disiapkan terlebih dahulu agar memudahkan ketika akan mengajukan KPR. Untuk syarat KPR rumah sendiri bisa dibedakan tergantung dari jenis dan siapapun yang akan mengambilnya, sehingga bisa dibedakan dari syarat untuk individu dan untuk kelompok atau wiraswasta.

KPR untuk perorangan merupakan salah satu jenis produk yang paling umum ada di Indonesia. KPR ini mempunyai syarat yang lebih mudah dibandingkan untuk badan usaha atau wiraswasta. Untuk jenisnya juga mempunyai produk dengan pilihan lebih banyak. Sehingga akan bisa dibandingkan terlebih dahulu untuk membantu mendapatkan produk terbaik. Untuk syarat yang perlu dikumpulkan juga tidak susah dan perlu untuk membuktikan kemampuan finansial yang bisa untuk membayar cicilan. Adapun untuk berbagai syarat KPR untuk pribadi yang perlu dikumpulkan dan disiapkan adalah:

  • Pertama siapkan fotokopi dari KTP nasabah. Bagi yang sudah menikah bisa untuk menyiapkan fotokopi identitas dari pasangan yaitu KTP dari suami sekaligus istri.
  • Selanjutnya juga siapkan fotokopi dari Kartu Keluarga yang menjadi syarat untuk mengajukan KPR individu.
  • Selanjutnya siapkan juga fotokopi surat nikah ataupun surat cerai bagi yang sudah berpisah dengan pasangan.
  • Selanjutnya siapkan juga NPWP pribadi yang dipunyai.
  • Siapkan juga slip gaji asli ataupun surat keterangan dari penghasilan yang dipunyai. Hal ini akan bisa membuktikan kemampuan finansial individu yang membuat proses verifikasi dan pengajuannya akan lebih cepat diproses.
  • Selanjutnya siapkan fotokopi dari rekening koran tabungan yang dipunyai untuk bukti transaksi keuangan yang dipunyai.
  • Bagi KPR individu juga perlu menyiapkan surat rekomendasi dari perusahaan tempat kerja.
  • Terakhir adalah perlu menyiapkan akta pisah harta dari notarii

Selain syarat KPR rumah untuk individu di atas, KPR juga bisa diajukan untuk wiraswasta dan badan usaha. Untuk syaratnya juga tidak mempunyai banyak perbedaan, tetapi tetap saja akan mempunyai beberapa perbedaan untuk syaratnya. Sehingga pastikan untuk mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan KPR bagi wiraswasta dan pemilik badan usaha. Berbagai syarat pengajuan KPR yang perlu disiapkan oleh wiraswasta dan yang mempunyai badan usaha adalah:

  • Syarat pertama masih sama seperti sebelumnya yaitu fotokopi identitas yaitu KTP dari pemohon. Bagi pemohon yang sudah menikah bisa menyiapkan dua identitas yaitu KTP dari suami dan istri.
  • Selanjutnya siapkan juga fotokopi dari KK yang dipunyai.
  • Selanjutnya siapkan syarat bagi yang sudah menikah yaitu surat nikah ataupun surat cerai bagi yang sudah bercerai.
  • Siapkan syarat NPW pribadi yang dipunyai oleh wiraswasta maupun pemilik dari badan usaha.
  • Siapkan juga fotokopi dari SIUP yang dipunyai dan akta pendirian perusahaan.
  • Siapkan juga rekening koran yang dipunyai setidaknya 3 bulan terakhir.
  • Dan terakhir perlu menyiapkan surat pernyataan yang asli kredit kepemilikan properti.

Berbagai syarat tersebut bisa disiapkan tergantung dari jenis KPR yang akan dipilih dan diambil. Syarat KPR rumah tersebut berbeda juga tergantung dari tempat untuk mendapatkan produknya. Sehingga pastikan untuk mengetahui syarat lengkapnya terlebih dahulu untuk bisa mengumpulkan data yang tepat. Misalnya bagi yang ingin mengambil KPR dari BCA bisa untuk melihat berbagai syarat yang dibutuhkan di website resmi BCA. Syarat tersebut dibedakan dari profesi yaitu karyawan, profesional, dan juga wiraswasta. Tersedia juga syarat jaminan yang perlu disiapkan yang digunakan untuk membantu memudahkan pengajuan KPR di BCA bisa diterima.

Sumber informasi : https://www.bca.co.id/id/Individu/produk/pinjaman/KPR/KPR-First

Related Post